Info SPMB / Informasi Umum

Informasi Umum

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan kebijakan nasional yang menggantikan mekanisme PPDB sejak tahun 2025. SPMB dirancang untuk memastikan seluruh calon murid memperoleh akses yang lebih adil terhadap pendidikan bermutu, terutama pada satuan pendidikan yang dekat dengan domisili dan sesuai karakteristik daerah.

Dibandingkan PPDB, SPMB memiliki cakupan pengaturan yang lebih luas. Kebijakan ini tidak hanya mengatur jalur penerimaan, tetapi juga pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas pemerintah daerah, pelibatan sekolah swasta, serta pemanfaatan teknologi dalam proses seleksi dan pengawasan.

Pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam kebijakan ini, istilah "murid" digunakan sebagai pendekatan yang lebih inklusif dan menegaskan bahwa layanan pendidikan perlu menjangkau beragam latar belakang calon peserta didik secara lebih berkeadilan.

Tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, meningkatkan akses bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

Secara pelaksanaan, SPMB berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan komposisi akhir kuota hingga 100% daya tampung melalui petunjuk teknis daerah, selama tetap memperhatikan batas minimum atau maksimum pada setiap jalur.

Sumber : FAQ SPMB Direktorat SMA Kemendikdasmen

Jalur Pendaftaran

Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota 45%

Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas sesuai dokumen pendukung yang ditetapkan.

Kuota 25%

Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota 5%

Prestasi

Diperuntukkan bagi murid berprestasi melalui nilai rapor, prestasi akademik, prestasi nonakademik, dan pengalaman kepemimpinan yang diakui sesuai petunjuk teknis daerah.

Kuota 25%