Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan kebijakan nasional yang menggantikan mekanisme PPDB sejak tahun 2025. SPMB dirancang untuk memastikan seluruh calon murid memperoleh akses yang lebih adil terhadap pendidikan bermutu, terutama pada satuan pendidikan yang dekat dengan domisili dan sesuai karakteristik daerah.
Dibandingkan PPDB, SPMB memiliki cakupan pengaturan yang lebih luas. Kebijakan ini tidak hanya mengatur jalur penerimaan, tetapi juga pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas pemerintah daerah, pelibatan sekolah swasta, serta pemanfaatan teknologi dalam proses seleksi dan pengawasan.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam kebijakan ini, istilah "murid" digunakan sebagai pendekatan yang lebih inklusif dan menegaskan bahwa layanan pendidikan perlu menjangkau beragam latar belakang calon peserta didik secara lebih berkeadilan.
Tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, meningkatkan akses bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Secara pelaksanaan, SPMB berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan komposisi akhir kuota hingga 100% daya tampung melalui petunjuk teknis daerah, selama tetap memperhatikan batas minimum atau maksimum pada setiap jalur.